Permasalahan Seputar Teknologi Informasi di Indonesia.
Teknologi Informasi di Indonesia boleh dibilang bukan barang baru, seiring pesatnya kemajuan teknologi telekomunikasi, komputer, dan konvergensinya (teknologi internet) di seluruh dunia mau tidak mau telah mempengaruhi kita semua. Pemasyarakatan teknologi informasi di Indonesia pun terus berjalan, jika dulu hanya perguruan tinggi tertentu yang memiliki jurusan informatika, kini hampir semua menawarkan, belum lagi perguruan tinggi yang khusus menawarkan program studi komputer dan informatika. Belum lagi jika kursus-kursus komputer yang menjamur di penjuru tanah air dihitung, bisa dikatakan sebagian besar masyarakat kita sudah mengetahui dan memanfaatkan teknologi informasi ini. Pemerintah kita bahkan sudah mengantisipasi sejak jauh hari, terbukti saat kita meluncurkan satelit Palapa A1 tahun 1976, kita menjadi negara keempat di dunia yang memiliki satelit, setelah Uni Soviet (Rusia), Kanada, dan Amerika Serikat
Namun ternyata, semua itu belum cukup mengantarkan kita ke era informasi dan kondisi kita sekarang justru semakin memprihatinkan, terlihat dari indikator-indikator di bawah ini :
1. Tingkat pemilikan telepon (fixed line) di Indonesia hanya 3,5%, jauh bila dibandingkan negara-negara lain yang rata-rata sudah di atas 10%. Hal ini diperparah dengan tarif telepon (telekomunikasi) yang semakin meningkat, di sisi lain pendapatan perkapita kita menurun setelah dihantam krisis.
2. Angka pembajakan software di Indonesia yang mencapai 88%, tertinggi ketiga di dunia setelah Vietnam dan RRC
3. Kejahatan dunia maya (CyberCrime) yang semakin gawat, meliputi kegiatan cracking, carding,dan lainnya. Indonesia adalah negara dengan tingkat kejahatan carding tertinggi kedua setalah Ukraina. Sementara, perundang-undangan mengenai ini belum ada.
4. Penetrasi internet di Indonesia masih sangat rendah (sekitar 1-2%), apalagi dengan semakin melambungnya tarif jasa telekomunikasi yang masih dimonopoli
Masalah pembajakan, pernah diulas dalam tulisan mengenai HAKI, namun tidak ada salahnya diulas lagi. Pembajakan sudah terjadi sejak awal diperkenalkannya teknologi komputer pribadi (PC) di Indonesia. Adaptasi PC di Indonesia yang 'terpaksa' menggunakan model PC rakitan (dulu disebut jangkrik), yang lebih murah, dan tentunya perangkat lunak yang digunakan pun yang bajakan, karena lebih murah (nyaris gratis), dan tinggal dikopi saja. Praktik ini menjadi umum karena kurangnya kesadaran para praktisi yang lebih tahu waktu itu (penulis pun baru menyadari kalau software itu harus dibeli setalah membaca majalah komputer luar negeri), kurang peduli terhadap HaKI (hak cipta) karena belum ada peraturannya, belum adanya teknologi alternatif yang memadai (Macintosh dan Unix jauh lebih mahal daripada DOS/Windows), dan terakhir mahalnya harga software asli karena kurang agresifnya vendor yang underestimate terhadap pasar Indonesia sehingga berkesan membiarkan pembajakan untuk promosi .
Kalau sekarang sudah ada alternatif yang memadai (linux/open source), semakin banyaknya kaum terdidik yang melek teknologi, sudah ada peraturan perundangannya, serta vendor mulai 'bangun' tidur, toh pembajakan masih merajalela, apakah sebabnya? Faktor penyebabnya adalah kebiasaan yang membuat semua orang membajak karena sudah terbiasa, semua orang melakukannya, dan lingkaran antara vendor hardware, dunia pendidikan, dan industri yang mengesankan bahwa teknologi tertentu saja yuang dibutuhkan dan harus dikembangkan. Untuk mengatasi pembajakan, harus ada kerja sama yang baik antara vendor hardware (jangan mau memasang software bajakan di produknya), dunia pendidikan (ditekankan bahwa membajak itu haram hukumnya), dan dunia industri (penggunaan teknologi yang tepat guna, jangan sekadar mengekor).
Kegiatan hacking/cracking/carding yang meresahkan, terlepas dari motivasi yang melatarbelakanginya, ketiga kegiatan itu tidak bisa disamaratakan. Masalahnya terletak pada mentalitas tadi, keinginan untuk memperkaya diri dengan cepat, atau menjadi terkenal dengan cepat, atau sekadar menebar teror. Kalau para pejabat melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, apa yang bisa dilakukan opreker biasa?, ya tiga hal di atas tadi. Yang punya server-server bagus atau kartu kredit itu pasti orang kaya, dan tinggalnya di luar negeri, jadi mereka malah bisa berdalih atas nama patriotisme, Patriotisme sebenarmya baru akan terlihat dengan cara menunjukkan bahwa dunia teknologi informasi kita tidak harus bergantung pada luar negeri. Bikin distro Linux sendiri, bikin aplikasi office yang ada pengecek ejaan bahasa Indonesianya, atau software pendidikan dan produktivitas lain yang berguna bagi orang banyak, itulah patriotisme.
Masalah lainnya, pemerintah kita sepertinya tidak total dalam mengurusi masalah ini. Di satu sisi, ada projek BPPT untuk membuat sistem operasi nasional (WinBI/Software RI), di sisi lain, perundang-undangan Cyberlaw tertunda-tunda, tarif telekomunikasi terus naik, para operator VOIP dan wireless LAN ditangkapi, dan kompetisi di bidang telekomunikasi nampaknya akan mati sebelum dilahirkan. Belum lama ini, DPR mengkhawatirkan Indosat yang dibeli perusahaan asal Singapura (STT...tanpa Telkom), karena konon takut disadap. Nyatanya, dirut Indosat sendiri ngomong bahwa Dephan sama sekali tidak memakai satelit Palapa milik Satelindo (yang 100% sahamnya dikuasai Indosat). Mengapa mereka tidak mengurusi saja UU Cyberlaw atau memikirkan cara menurunkan tarif telekomunikasi yang terus melambung? Ketakutan yang sama terjadi saat Divre V Telkom akan dibeli Indosat (tukar guling dengan Telkomsel), dengan alasan Indosat akan dijual ke pihak asing. cuma menunggu waktu sebelum Telkom mengalami nasib yang sama. Satu-satunya dampak yang terjadi hanyalah kelambatan Indosat masuk ke bisnis fixed line karena seharusnya entry point mereka di wilayah Divre V digagalkan, entah dengan sengaja oleh Telkom atau sebab lain yang lebih tidak masuk akal. Akibatnya, kompetisi di bidang telekomunikasi, khususnya fixed line, nampaknya cuma impian saja. Pihak asing tidak berani masuk karena bisnis seluler lebih menjanjikan, dan tidak ada perusahaan lain yang mempunyai pengalaman sebaik Telkom yang sudah memonopoli bisnis ini selama 30 tahun lebih.
Mengapa dibutuhkan kompetisi? Agar terjadi persaingan sehat dalam memuaskan konsumen, baik dengan pelayanan, harga yang pantas, maupun tenologi yang terunggul. Perhatikan bisnis seluler GSM, yang hanya butuh waktu kurang dari sepuluh tahun untuk melampaui pelanggan fixed line yang membutuhkan waktu 30 tahun lebih itu. Bisnis ini bahkan masih berkembang kala krisis menghantam mulai 1997. Kata kuncinya adalah persaingan sehat, dan itu mampu dilakukan. Sebenarnya masih ada kompetitor potensial untuk Telkom, yaitu PLN. Selama ini memang tidak disadari, bahwa PLN mempunyai basis jaringan kabel yang jauh mengungguli Telkom, dan mencakup seluruh Indonesia, dengan jumlah pelanggan lebih dari 50 juta. Teknologi terkini telah memungkinkan jaringan kabel listrik dijadikan sarana telekomunikasi, dengan investasi hanya sepertiga jaringan fixed line. Masalahnya, PLN belum mendapat lisensi sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telepon. Entah pihak PLN yang malas mengajukan, atau pemerintah yang cuek terhadap potensi ini. Kondisi idealnya, setiap pelanggan PLN dapat menginstalasi modem PLC (Power Line Communication) untuk dapat memanfaatkan jasa telekomunikasi telepon dan internet melalui jaringan PLN. Bayangkan betapa cepatnya penetrasi fixed line phone dengan cara demikian. Krisis PLN juga bisa teratasi dan bahkan bisa untung, berarti pemerintah tidak usah menyubsidi tarif listrik, masyarakat bisa lebih cepat mendapat sambungan telepon dan internet yang murah, dunia teknologi informasi Indonesia pun bisa terakselerasi. Masalahnya, selain lisensi, adalah kesiapan permodalan dan SDM yang mampu menangani dari PLN, juga budaya perusahaan yang selama ini terbiasa memonopoli bisnis listrik, memasuki kompetisi bidang telekomunikasi melawan operator yang lebih berpengalaman.
Referensi :
http://bebenyaadit.blogspot.co.id/
http://www.oocities.org/imamindrap/articles/masalah_ti.html